Cemburu Isteri Selingkuh Suami Habisi Korban
Habar Kotabaru - Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kotabaru yang terjadi pada hari Rabu (28/02/24) kini memasuki proses hukum selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abd. Rauf dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu M. Taufan Maulana, di Mapolres Kotabaru, Senin (04/03/24).
Peristiwa pembunuhan yang terjadi sekira pukul 23.00 WITA di Jln. Suryagandamana RT 05 Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau tepat dihalaman Kantor Desa Sebatung mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pembunuhan terjadi karena tersangka RD (35) warga Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah sakit hati dan cemburu karena istri sirinya berselingkuh dengan korban AN (44) warga Desa Semayap.
Klik dan tonton videonya hingga tuntas..
Like , Subscribe & Share
Tersangka dengan bermodal dua senjata tajam yang sudah disiapkannya mencari korban dan menemukan korban dan istri sirinya duduk diayunan di TKP. Pelaku langsung mendatangi dan menghujamkan senjata tajam yang dibawanya secara brutal kebagian vital tubuh korban.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotabaru satu jam kemudian dilokasi tidak jauh dari TKP.
Pelaku diancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Selain itu dalam Press Realese itu juga mengungkap empat kasus lainnya antara lain kasus pembunuhan yang juga terjadi dilokasi yang tidak jauh dari kasus pemebunuhan bermotif sakit hati ini. Pembunuhan dengan tersangka FA (28) dan korban SO (46) terjadi pada 17 Pebruari 2024 berawal dari ketersinggungan pelaku FA atas ucapan korban SO yang sama-sama dalam kondisi mabuk.
Kasus lainnya yang disampaikan dalam Press Realese adalah kasus persetubuhan antara anak dan orang tua, kasus melarikan atau membawa kabur anak dibawah umur serta kasus penyalahgunaan BBM besubsidi. (HK001)
Tidak ada komentar