Pengedar Narkoba Asal Geronggang Akhirnya di Bekuk Polisi
Barang bukti dan terduga pelaku,MY (36 tahun)
Habar Kotabaru - Warga Jl. Arutmin, Rt.008 Rw.002 Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, inisial MY (36 tahun) akhirnya berurusan dengan polisi.
Pengungkapan kasus perkara narkotika yang menyeret MY ini bermula dari laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa terduga pelaku MY sering mengedarkan narkoba.
Berbekal informasi awal tersebut, pihak Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Akhirnya pada hari minggu Tanggal 17 Maret 2024, Skj. 19.20 Wita di Jl. Arutmin, Rt.008 Rw.002 Desa Geronggang Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan barang bukti seperti 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, 6 plastik klip bekas bungkus Sabu, 1 Handphone Merk VIVO Warna Biru, 1 timbangan digital dan 1 alat hisap/bong.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut tersebut terduga pelaku (MY) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (ril/HK002).
Pengedar Narkoba Asal Geronggang Akhirnya di Bekuk Polisi
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Senin, Maret 18, 2024
Rating:
Tidak ada komentar