Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Kejaksaan Negeri Kotabaru
Habar Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kotabaru gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dalam hukum positif bagi guru dan tenaga pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kamis (07/03/24) bertempat di SD Negeri 3 Semayap Jln. Silver Desa Semayap Kotabaru.
Acara yang digelar Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru ini diisi kegiatan Penerangan Hukum dengan materi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Hukum Positif Bagi Guru dan Tenaga Pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Muhamad Fikri Nuriana, S.H.,M.H , Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan PPS, Ghani Yoga Pratama, SH , Jaksa Fungsional Mochamad Rafi Eka Putra, SH.,M.H dan Diky Priyo Jatmiko, SH, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Taufikurrahman, dan Inspektorat Kabupaten Kotabaru Irban II Aminullah.
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang Intelijen yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan perbuatan menyimpang atau melawan hukum melalui slogan "Kenali Hukum Jauhi Hukuman".
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 130 peserta dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang berasal dari Kecamatan Pulau Laut Utara, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan, Taufikurrahman, dalam sambutannya mengatakan Penerangan Hukum merupakan kegiatan kerjasama Kejari Kotabaru dengan Disdikbud Kotabaru. Pihaknya juga bekerjasama dalam penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan memberikan kesadaran hukum kepada pelajar.
Pentingnya Penerangan Hukum terkait Dana BOS karena Dana BOS mempunyai anggaran yang sangat besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Dr. Mohamad Fikri Nuriana, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Penerangan Hukum ini diharapkan bisa membuat mereka terhindar dari perbuatan yang mengarah pada tindak pidana karena keliru dalam mengelola Dana BOS.
Kejaksaan Negeri Kotabaru juga bekerjasama dengan Inspektorar dikarenakan Inspektorat mempunyai kewenangan dalan melakukan audit anggaran sekolah dan menjadi wadah konsultasi terkait Dana BOS. (sumber Kejari Kotabaru/HK001)

Tidak ada komentar