Sebuku Coal Group Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Pemerintah Kotabaru Terkait Proyek Kompensasi Tambang
Pimpinan SGC, Luhut Siregar menandatangani naskah perjanjian hibah proyek dana kompensasi
Habar Kotabaru - Sebuku Coal Group tandatangani naskah perjanjian hibah daerah dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Kotabaru, pada Senin (04/03/2024).
Sebanyak 16 proyek kompensasi tambang Sebuku Coal Group yang telah selesai dikerjakan hingga Maret 2024 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Berikut merupakan daftar 16 proyek kompensasi tersebut diantaranya:
1. Peningkatan Jalan Mandala sepanjang 3,3km
2. Peningkatan Jalan Wisata Goa Lowo sepanjang 3,2km
3. Peningkatan Akses Jalan Dalam Kota Area 02
4. Peningkatan Akses Jalan Dalam Kota Area 01
5. Peningkatan Akses Jalan Wisata Gunung Mamake
6. Peningkatan Akses Jalan Campa Jawa – Sarang Tiung
7. Peningkatan Akses Jalan Rumah Sakit Pratama – Sengayam
8. Pembangunan Kantor Markas Kodim 1004 Kotabaru
9. Interior Klinik Bhayangkara Polres Kotabaru
10. Pembangunan Klinik Kesehatan Polres Kotabaru
11. Penataan Pedestrian Stagen – Kotabaru
12. Peningkatan Jalan Pasar Kemakmuran
13. Pelebaran Ruas Jalan Bandara
14. Pembangunan Rumah Layak Huni dan PSU
15. Pemasangan Instalasi Air Bersih Rumah Layak Huni, ex kebakaran Kotabaru
16. Pemasangan Instalasi Listrik (PLN) Rumah Layak Huni, ex kebakaran Kotabaru
Pengerjaan Proyek Dana Kompensasi Tambang Sebuku Coal Group yang telah selesai sebanyak 16 proyek tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas PUPR sebanyak 13 proyek dan Dinas Perkimtan Kotabaru sebanyak 3 proyek sebagai hibah daerah.
Perjanjian ini ditandatangai oleh Pimpinan Sebuku Coal Group, Luhut HT. Siregar bersama Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT. serta Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, H. Akhmad Junaidy, S.Hut.
Pimpinan Sebuku Coal Group, Luhut HT. Siregar dalam penyampaiannya di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Kotabaru mengatakan bahwa tahun 2024 ini merupakan tahun ke 4 kami melaksanakan kegiatan pertambangan.
“Tahun 2024 ini merupakan tahun ke-4 Sebuku Coal Group melaksanakan kegiatan pertambangan dan kami senantiasa berkomitmen dan konsisten dalam rangka menjaga etika bisnis dan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, memberdayakan dan mensejahterakan sumber daya manusia," ujarnya.
Lebih jauh Luhut berharap semoga kegiatan kami terus berjalan baik dan semuanya tentu berkat dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Semoga proyek-proyek kompensasi yang sudah selesai dikerjakan maupun yang sedang berjalan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten Kotabaru," ungkapnya
Proyek-proyek yang berkaitan dengan kompensasi tambang ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan arah pembangunan kabupaten Kotabaru agar berdampak secara positif untuk masyarakat kotabaru.
Mengakhiri penjelasannya Luhut mengungkapkan dengan adanya dana kompensasi tambang tentunya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Kotabaru dengan adanya pihak ketiga seperti ini. (ril/HK002)
Sebuku Coal Group Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Pemerintah Kotabaru Terkait Proyek Kompensasi Tambang
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Rabu, Maret 06, 2024
Rating:
Tidak ada komentar