Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sudah Sampai Kepada Pemkab

Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan diserahkan M. Arif Kepada Pemkab



Habar Kotabaru - Penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan merupakan isu utama didunia terkait dengan pembangunan yang  bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia seluruh dunia. 

Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. 

Belum adanya lembaga yang secara khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan di Kabupaten Kotabaru tentunya menjadikan permasalahan tersendiri.

Kerena itu diperlukan pengelolaan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh PP. NO.59 TAHUN 2024, tentang Badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa Badan layanan umum, Badan usaha milik daerah atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerjasama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No.23 Tahun  2014 yang menyebutkan "Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang manjadi kewenangan daerah.

Dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan wajib berpedoman pada norma, standar,  prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam perencanaan,  pelaksanaan,  Pengendalian  pengelolaan kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial,  ekonomi dan budaya kawasan perkotaan Kabupaten Kotabaru. 

Perda diharapkan dapat menjawab permasalahan di perkotaan, kompleksnya persoalan tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan, dimana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harusnya sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan serta mampu bertahan, beradaptasi dan tangguh terhadap tekanan dan goncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efesien baik melalui inovasi, kolaborasi maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayanan pada warga perkotaan yang aman dan nyaman.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan di Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, M Arif kepada Zainal Arifin selaku pejabat yang mewakili Bupati Kotabaru pada rapat paripurna, Jumat (26/04/2024) digedung DPRD Kotabaru. (HK002)

Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sudah Sampai Kepada Pemkab Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sudah Sampai Kepada Pemkab Reviewed by Habar Kotabaru on Minggu, April 28, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list