"Menggali" Sasaran Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan Yang Disusun Bapemperda DPRD Kotabaru

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra saat sidang paripurna 


Habar Kotabaru  - Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu di tumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui melalui pembentukan Kewirausahaan dengan membangun sumber daya manusia serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan Kewirausahaan.
Pembudayaan Kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas Kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan managemen integratif.

Dalam pembangunan Kewirausahaan, Indonesi memiliki modal dasar untuk mengembangkan Kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu : Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.

Ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 3), untuk selanjutnya ditulis Perpres Nomor 2 Tahun 2022, menyebutkan bahwa pengembangan Kewirausahaan nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan profil wirausaha dan informasi terkait lainnya.

Penyelenggaraan pembangunan kewirausahaan bertujuan untuk :

1. Menumbuhkan dan mengembangkan semangat Kewirausahaan

2. Menciptakan Kewirausahaan baru yang kreatif dan inovatif, meningkat kualitas dan kapasitas wirausaha.

3. Meningkatkan skala usaha.

4. Menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja.

5. Meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal.

Pemerintahan Kabupaten Kotabaru sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang sesuai kewenangan pemerintah Kotabaru yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga disusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan.

Berikut susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru :

1. SUJI HENDRA,SP.d - KETUA
2. DENNY HENDRO KURNIANTO,A.MK - WAKIL KETUA
3. Dr. GEWSIMA MEGA PUTRA, SE, MM - ANGGOTA
4. JERRY LUMENTA, S.Pdk, MM - ANGGOTA
5. H.RUSTAM EFFENDI,ST - ANGGOTA
6. NURTAIBAH - ANGGOTA
7. HJ,NORHAIDA,A.Md - ANGGOTA
8. CHAIRIL ANWAR, S.HI, MHTi - ANGGOTA
9. HJ.SYARIFAH JAMILAH - ANGGOTA  
(HK002)                       

"Menggali" Sasaran Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan Yang Disusun Bapemperda DPRD Kotabaru "Menggali" Sasaran Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan Yang Disusun Bapemperda DPRD Kotabaru Reviewed by Habar Kotabaru on Minggu, April 28, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list