Bapemperda DPRD Kotabaru Uraikan Landasan Filosofis Perda Tentang Keolahragaan
Beberapa dekade terakhir Olahraga juga telah menjadi industri global dengan keuntungan ekonomi yang sangat tinggi.
Perputaran uang yang sangat fantastis dalam industri olahraga, mendorong pebisnis modal besar untuk ikut menjalankan bisnis dalam indusrri olahraga.
Pencapaian prestasi olahraga ditingkat kota, provinsi, nasional dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang Keolahragaan.
Adanya penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerah serta mekanisme dana hibah dalam prakteknya riskan menimbulkan persoalan hukum.
Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, kahusunya di bidang olahraga daerah.
Ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a UU No.11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan ayat (4) pemerintah daerah melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi daerah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, sebagai dasar legalitas bagi pemerintah daerah dan DPRD dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, yang menyebutkan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanagan daerah, dan yang dimaksud dengan kebijakan daerah adalah ketentuan tersebut adalah Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah.
Berangkat dari hal tersebut, maka DPRD bersama Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Keolahragaan sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru No.27 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Dengan disusunya Raperda tersebut diharapakan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut susunan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru :
1. SUJI HENDRA,SP.d - KETUA
2. DENNY HENDRO KURNIANTO,A.MK - WAKIL KETUA
3. Dr. GEWSIMA MEGA PUTRA, SE, MM - ANGGOTA
4. JERRY LUMENTA, S.Pdk, MM - ANGGOTA
5. H.RUSTAM EFFENDI,ST - ANGGOTA
6. NURTAIBAH - ANGGOTA
7. HJ,NORHAIDA,A.Md - ANGGOTA
8. CHAIRIL ANWAR, S.HI, MHTi - ANGGOTA
9. HJ.SYARIFAH JAMILAH - ANGGOTA
(HK002)
Bapemperda DPRD Kotabaru Uraikan Landasan Filosofis Perda Tentang Keolahragaan
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Minggu, April 28, 2024
Rating:
Tidak ada komentar