Ketua DPRD Kotabaru : Tidak Boleh Membangun Di Bantaran Sungai



habarkotabaru.com , Kotabaru - Pembangunan di bantara sungai menjadi salah satu penyebab meluapnya air saat curah hujan cukup tinggi. 

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti secara tegas mengatakan tidak boleh membangun di bantaran sungai. Pernyataan tidak diperbolehkannya pembangunan di bantaran sungai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2014.

Perda yang melarang pembangunan di bantaran sungai ini tidak hanya berlaku pada bangunan yang beberapa waktu lalu yang terjadi pemberitaan di beberapa media online yakni pembangunan disamping GS Bakti Jl. Singabana yang ditolak warga tetapi berlaku secara umum. 

Suwanti akui pihaknya menerima surat terkait hal itu dan sedang ditindaklanjuti bersama-sama anggota DPRD Kotabaru. 

Saat ditanya sanksi apa apa yang akan diberikan bila masih ada pihak yang membangun di bantaran sungai, Suwanti belum memberikan rincian lebih lanjut. 

"Seperti apa sanksi yang akan diberikan nantinya terkait pelaksanaan Perda itu kita tunggu hasil rapat sesuai surat yang masuk" kata Suwanti. 

Suwanti juga menjelaskan pihaknya akan memberikan pemahaman dan sosialisasi lebih dulu. (red)

Ketua DPRD Kotabaru : Tidak Boleh Membangun Di Bantaran Sungai Ketua DPRD Kotabaru : Tidak Boleh Membangun Di Bantaran Sungai Reviewed by Habar Kotabaru on Senin, Desember 23, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list