OJK Kalsel : Hindari Judi Online, Pinjol & Investasi Ilegal



habarkotabaru.com , Kotabaru - Maraknya Judi Online, Pinjaman Online dan Investasi Ilegal menjadi perhatian khusus pemerintah. 

Kegiatan seperti judi online, pinjol dan investasi ilegal marak bergentayangan yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari "janji manis" judi online, pinjol dan investasi ilegal. 

Akibat buruk dari maraknya permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Bank Kalsel menggelar kegiatan Edukasi Keuangan Upaya Pencegahan Kerugian Masyarakat Terhadap Penawaran Jasa Keuangan Ilegal, Selasa (03/12/24). 

Acara yang dibuka Asisten I Pemerintah Daerah Kotabaru, Minggu Basuki, diikuti sebanyak 50 peserta dari lingkup Pemkab Kotabaru. 

Hadir dalam acara itu  Deputi Direktur Pengawasan Prilaku PUJK, Perlindungan Konsumen dan LSM, Abidir Rahman, (mewakili Kepala OJK) , Kepala Divisi Dana dan Digital Banking, serta perwakilan Bank Kalsel Cabang Kotabaru. 

Asisten I Minggu Basuki mengapresiasi kepada OJK atas terlaksananya kegiatan ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktek yang merugikan seperti judi online, pinjoldan investasi ilegal. 

Minggu Basuki juga mengatakan dijaman modern seperti ini tidak dipungkiri dengan teknologi yang semakin maju terdapat resiko besar seperti maraknya judi online, pinjol dan investasi bodong yang memanfaatkan majunya teknologi digital. 

Penyampaian materi oleh narsum dari OJK dan dari Bank Kalsel tentang waspada penawaran judi online, pinjoldan investasi ilegal dan pencegahannya. (red)

OJK Kalsel : Hindari Judi Online, Pinjol & Investasi Ilegal OJK Kalsel : Hindari Judi Online, Pinjol & Investasi Ilegal Reviewed by Habar Kotabaru on Senin, Desember 02, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list