Noor Ipansyah Sambut Baik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
habarkotabaru.com , Kotabaru - Pemerhati sosial kemasyarakatan dan advokat, Noor Ipansyah,S.H.,M.H, menyambut baik rencana Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru.
Propemperda tahun 2025 sudah di Paripurnakan yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kotabaru Nomor 11 tahun 2024.
Menurut Noor Ipansyah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah itu sangat penting keberadaannya karena menjadi acuan dalam pembangunan suatu daerah.
Noor Ipansyah juga berharap Pemerintah Daerah dan DRPD memproses dan membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan visi misi menuju Kotabaru Hebat yang tentunya dalam penyajian RTRW itu haruslah disajikan penataan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kondisi faktual dilapangan.
"Misalnya harus tersajinya informasi secara faktual dengan informasi geospasial seperti kawasan hutan lindung atau cagar alam. Fakta yang ada sekarang ini sebagian kawasan tersebut adalah pertanian, pemukiman bahkan lokasi fasilitas umum" kata Noor Ipansyah.
Lanjut kata Noor Ipansyah, tersajinya informasi pertanahannya, seperti adanya hak-hak atas Tanah dalam kawasan-kawasan yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan. Banyak sertifikat-sertifikat yang sudah terbit sejak tahun 1990-an sampai awal tahun 2000-an yang ada saat itu tata ruang wilayah Kotabaru memang ditetapkan sebagai pemanfaatan lahan pertanian sehingga banyak terbit sertifikat tanah pada tahun-tahun itu.
"Tim penyusunan RTRW dan DPRD semestinya membahas hal tersebut, legislatif tidak hanya sekedar ketuk palu saja. Banyak hak menyangkut hajat hidup orang banyak didalam Raperda Tata Ruang tersebut, lagi pula dalam amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah, jelas diatur teknis dan mekanisme nya pada Permen BPN ATR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang" kata Noor Ipansyah.
Apakah dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut tergambar informasi geografis pertanahan itu, kita berharap semoga saja dalam RTRW Kotabaru yang baru ini benar-benar informasi ruang wilayah yang faktual sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan pembuatan RTRW ini bisa tercapai yakni adanya kepastian hukum dan kepastian pemanfaatan ruang bagi pembangunan daerah dan meningkatkan investasi daerah serta berdampak pada peningkatan ekonomi sosial warga Kabupaten Kotabaru. (red)

Tidak ada komentar