habarkotabaru.com , Kotabaru - DPRD Kotabaru secara serius menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan disektor perkebunan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kotabaru dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) dibawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK) yang dilaksanakan diruang Rapat DPRD Kotabaru.
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan PHK sepihak tetapi juga adanya indikasi pemaksaan pengunduran diri hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi dan dihadiri wakil ketua dan anggota Komisi I, perwakilan perusahaan PT. Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.
Dalam RDP ini pihak serikat pekerja membeberkan kronologi yang dialami empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.
Pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi dan tanpa perlindungan kerja sudah melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan. Situasi menjadi tambah panas ketika para pekerja tiba dilokasi kerja justru mengalami PHK sepihak.
Hal ini yang menjadi semakin rumit karena pekerja tersebut belum dipulangkan ke Kalimantan Selatan tanpa ada kepastian kerja dan penghasilan.
Hal ini lah yang menjadi perhatian serius dari DPRD Kotabaru untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar ada kejelasan dan solusi terbaik. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar