habarkotabaru.com , Kotabaru - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna yang meagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga buah Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin dan Chairil Anwar dan dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, Forkopimda, Kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru serta undangan lainnya.
Tiga buah Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan BUMD yang mengatur pengelolaan BUMD secara komperhensif untuk kepentingan kesejahteran masyarakat. Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Anti Rokok yang akan disusun dengan penetapan kawasan tanpa rokok difasilitas umum.
Raperda Pemilihan Kepala Desa yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 untuk menyesuaikan regulasi terbaru untuk penguatan demokrasi di desa serta pengaturan mekanisme pemilihan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II berharap tiga Raperda itu daapt diterima hingga tercapai persetujuan bersama. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar