habarkotabaru.com , Kotabaru - Dinas Koperasi,Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung Dekranasda, Senin (25/05/26).
Kegiatan tersebut, di buka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto, mewakili Bupati Kotabaru serta turut dihadiri Kabid Usaha Mikro Diskoperindag, Hj. Henny Faulina, Kejaksaan Negeri, Polres dan pelaku usaha mikro.
Sosialisasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro ini merupakan tahap pertama di tahun 2026, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk membina dan melindungi pelaku usaha mikro serta meningkatkan kapasitas usaha di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru, yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto menyampaikan, Pemerintah Daerah terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi dan mengupayakan kemajuan UMKM, dimana UMKM ini sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha sangat penting bagi UMKM, yang juga menjadi perhatian berbagai pemerintah daerah di Indonesia dalam rangka mendorong daya saing dan berkelanjutan usaha.
Ia juga berharap, sosialisasi ini membantu pelaku UMKM paham akan persoalan perlindungan hukum, dan meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang.
Diakhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut meningkatkan pemahaman tentang legalitas dan aspek-aspek hukum lainnya. Narasumber dari Kejaksaan Negeri memaparkan tentang, undang-undang perlindungan konsumen. (rilis kominfo kotabaru/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar