Full width home advertisement


Post Page Advertisement [Top]



habarkotabaru.com , Kotabaru - Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam Rapat Paripurna sampaikan laporan kegiatan reses.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan kegiatan reses adalah kewajiban konstitusional anggota dewan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 87 ayat 3.

Pelaksanaan rese dilakukan setelah anggota DPRD menyelesaikan tugas-tugas persidangan. Kegiatan reses menjadi bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat.

Penyampaian laporan kegiatan reses adalah bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik.

Awaludin juga menyampaikan pelaksanaan reses tahap 1 tahun 2026 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.

Dari semua kegiatan reses anggota dewan terhimpun  ratusan aspirasi masyarakat yang didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, masalah lingkungan hidup, kesehatan, keagamaan, pendidikan hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib