habarkotabaru.com , Kotabaru - Sebuah langkah terobosan yang cukup mengedepankan kearifan lokal dan budaya, Disparpora Kotabaru berlakukan aturan internal pemakaian lawung dan syal bagi pegawainya.
H. Kamiruddin Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru adalah inisiator peraturan internal dilingkup dinasnya untuk memakai lawung dan syal. Pemakaian lawung bagi pegawai pria dan syal bagi pegawai wanita bercorak sasirangan adalah bentuk memperkuat identitas sebagai kota pariwisata dan kota budaya.
Kadisparpora melalui Kabid Pertunjukan dan Ekonomi Kreatif Disparpora, H. Rudi Nugraha, mengatakan pemakaian lawung dan syal ini berlaku untuk pejabat eselon III, IV hingga staf dibawahnya.
Lanjut Rudi Nugraha mengatakan, aturan internal pemakaian lawung dan syal ini juga agar masyarakat luar ketika berkunjung ke instansi Disparpora dapat mengenali secara langsung ciri khas Kabupaten Kotabaru.
Dia juga berharap pemakaian lawung ini juga mendapat respon positif bagi SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar