Belanja Di Mini Market Pakai Uang, Kembalian Pakai Permen, Bolehkah...?



Habar Kotabaru  - Jika kita berbelanja, uang kembalian biasanya diberikan dalam bentuk recehan atau uang yang nialinya kecil. Namun terkadang ada juga pedagang atau pelaku usaha yang mengembalikan dalam bentuk permen.

Demikian yang dialami salah satu warga Semayap, Onot saat berbelanja di salah satu mini merket wilayah Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru saat ia berbanja minuman dingin, uang kembalian yang di terima diberikan pelayan toko dalam 2 bentuk, uang receh dan permen.

"hal ini sebenarnya tidak pas, soalnya saya belanja pakai duit dan kembalian juga semestinya harus uang, sebagai alat tukar yang sah" ungkapnya.

Hal tersebut (kembalian permen.red) tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

"Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah," kata Marlison, Sabtu (18/3/2023), dilansir dari Detik.Com

Demi menjaga terlaksananya penerapan UU tersebut secara konsisten di Kabupaten Kotabaru, pemerintah daerah melalui SKPD terkait mestinya terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua pelaku usaha.(HK002)





Belanja Di Mini Market Pakai Uang, Kembalian Pakai Permen, Bolehkah...? Belanja Di Mini Market Pakai Uang, Kembalian Pakai Permen, Bolehkah...? Reviewed by Habar Kotabaru on Selasa, Mei 09, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list