Kejaksaan Negeri Kotabaru Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus DLH Kotabaru
Habar Kotabaru - Pengembangan kasus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali tetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus di Dinas Lingkungan Hidup yang menyeret eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru dan Bendahara DLH Kotabaru yang sudah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dua tersangka baru yakni berinisial D yang menjabat Kepala Sub Keuangan dan Inisial W staf honorer Administrasi Sub Keuangan DLH Kotabaru.
Klik dan tonton videonya hingga tuntas...
Like , Share & Subscribe
Kedua tersangka dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penuntut Umum ikut melakukan Penyalahgunaan Anggaran Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan Pajak Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kedua Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (20/09/23).
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru juga menetapkan 1 (satu) tersangka lainnya berinisial A eks Kepala Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru yang merupakan perkara dari penyidik Polres Kotabaru.
Tersangka A disangkakan melakukan tindak pidan korupsi pada kegiatan pembangunan/rehabilitas/peningkatan/pengerasan jalan desa di RT 04 - RT 06 pada Desa Talusi tahun anggaran 2020 yang melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, mengimbau kepada ASN di Pemerintah Daerah Kotabaru menjadi perhatian dan perlu hati-hatian dalam melakukan kegiatan atau pun membuat pertanggungjawaban laporan keuangan diinstansinya masing-masing.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka D dan A di Lepas Kelas II A Kotabaru dan penahanan tersangka W di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari. (HK001)

Tidak ada komentar