Limbah Oli Bekas Berbahaya, Sudahkah Kita Kelola Dengan Benar?
Selain sebagai pelumas, untuk mengurangi gesekan dan memperlambat keausan oli juga berungsi sebagai pendingin, pada saat kendaraan/motor sedang beroperasi.
Mudahnya oli didapat di toko-toko suku cadang, bengkel bahkan kios kecil di pinggir jalan tidak sebanding dengan resiko yang didapat, jika kita tidak memperlakukan limbahnya (oli bekas) dengan baik dan benar.
Ada ratusan bahkan ribuan liter oli bekas setiap hari itu hasilkan di Kotabaru, mulai dari limbah oli yang di hasilkan sendiri masyarakat sampai tingkat korporasi atau sisa dari kegiatan operasional perusahaan di wilayah Kotabaru.
Limbah Oli bekas adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dapat merusak kesehatan, jika masuk kedalaman tubuh secra tidk sengaja dapat menyebabkan kerusakan ginjal, saraf bahkan memicu terjadinya kanker.
Selain itu oli mengandung campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit, kandungan tersebut bisa mengancam keselamatan lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya jika di buang sembarang ke lingkungan serta dapat merusak air permukaan dan air tanah.
Memerhatikan dampak resiko dari oli bekas tersebut, sudah barang tentu ada aturan ketat mengatur tentang pengelolaan limbah oli bekas ini.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah oli bekas, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan jika ingin melakukan pembuangan oli bekas, antara lain :
1.Pastikan bahan wadah sesuai dengan karakteristiknya.
2. Wadah pengemasan berada dalam kondisi yang baik, tidak bocor, tidak rusak, dan tidak berkarat.
3. Lalu, tampung pada wadah tersebut dan dilarang melakukan pencampuran oli bekas dengan bahan-bahan tertentu.
4. Pastikan wadah tersebut mampu menampung agar tetap berada di dalam kemasannya dan tutup yang kuat untuk mencegah adanya tumpahan pada proses pemindahan, penyimpanan dan sebagainya
5. Berikan simbol maupun label (nama limbah B3, identitas penghasil, tanggal dihasilkannya dan tanggal pengemasan).
6. Setelah itu, lakukan penyimpanan pada lokasi dan fasilitas penyimpanan sesuai dengan jumlah dan karakteristiknya.
7. Dipastikan tersimpan pada lokasi bebas dari banjir dan tidak rawan bencana alam dan memiliki fasilitas bak penampung maupun saluran tertentu, terhindari dari hujan dan sinar matahari, dan memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup.
8. Selanjutnya dilakukan pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut ke pihak jasa pengelola oli bekas berizin agar dapat di treatment maupun di daur ulang sesuai peraturan yang berlaku, tanpa harus dibuang ke saluran perairan lainnya maupun.
Yang menjadi perhatian kita bersama, sudahkah kita selaku masyarakat memperlakukan limbah oli bekas dengan baik dan benar? Selanjutnya Penekanan lebih serius mestinya di arahkan pada koorporasi yang beroperasi di wilayah Kotabaru, apakah sudah melakukan pengelolaan limbah oli bekas yang berbahaya bagi lingkungan, ekosistim dan manusia ini dengan benar....?
Indahnya, jika Dinas terkait yang membidangi soal limbah ini terus menerus menerus melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat , tentang tata cara penanganan limbah oli bekas ini, tentu muaranya terciptanya lingkungan dan masyarakat yang sehat. (HK002)
Limbah Oli Bekas Berbahaya, Sudahkah Kita Kelola Dengan Benar?
Reviewed by Habar Kotabaru
on
Selasa, April 11, 2023
Rating:

Tidak ada komentar