Tegang, Sempat Terhenti, Pleno Kecamatan Pulau Laut Utara Akhirnya Dilanjut Dengan Perhitungan Ulang TPS 15 Desa Rampa

Ketua Bawaslu dan KPU Kotabaru saat memaparkan solusi penyelesaian persoalan TPS 15 Desa Rampa 


Habar Kotabaru  - Menegangkan, demikian suasana di lokasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (22/02/2024) sempat terhenti.


Penghentian sementara karena adanya kejanggalan pada formulir C pleno atau C hasil pada TPS 15 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Temuan tersebut adalah hasil pencermatan para saksi yang melihat kejanggalan dan ketidak sesuaian.

Kejanggalan tersebut antara lain seperti selisih surat suara dengan undangan yang hadir, selain itu terdapat juga kejanggalan pada daftar hadir (absensi), pada Absensi ada sebanyak 148 yang tercontreng, sementara surat undangan yang masuk sebanyak 197 atau selisih 49.

Tak lama berselang, sejak pleno kecamatan Pulau Laut Utara di skor, Ketua Bawaslu Kotabaru, Roni Safriansyah tiba di lokasi.

Roni segera berkoordinasi dengan Ketua KPU, Andi Muhammad Saidi beserta jajaran untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

"Kami dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap surat suara pada TPS 15 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara" ujar Ketua Bawaslu dihadapan para saksi, jajaran KPU dan masyarakat yang turut menyaksikan pleno tersebut.


Namun demikian, ujar Roni, saya tetap meminta pendapat dan masukan dari para saksi untuk persoalan ini, agar bisa segera di temukan jalan keluar.

Salah satu saksi Edi menyampaikan apresiasi atas respon cepat Bawaslu, KPU Kotabaru untuk mencari solusi persoalan ini.


"Kalau kami dari saksi, yang pasti opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan oleh Bawaslu tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam PKPU' ujarnya.


Selain Edi, Saksi dari partai PDIP, Zulkipli mempertanyakan, soal jenis pelanggaran yang terjadi.

"Apakah kejadian hari ini masuk dalam unsur pelanggaran administratif atau unsur pidana" ujarnya.


Merespon hal tersebut Roni mengungkapkan bahwa yang terjadi ini adalah kesalahan administrasi, belum masuk ketindak pidana penyelenggaraan Pemilu.

"Yang terjadi ini adalah kelalaian administrasi, ditingkat KPPS, namun kami memaklumi kondisi saat ini, dari 1026 TPS ada yang tidak sempurna, namun demikian ini tetap akan menjadi rekomendasi kami ke KPU untuk perbaikan kedepannya," terang roni.



Saat ditanya terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) Roni mengungkapkan bahwa PSU itu dibenarkan secara undang-undang, itu tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Tapi kita harus melihat klausul terjadinya PSU seperti, bencana alam, kerusuhan atau ada kesalahan yang fatal yang mengakibatkan suara pemilih itu tidak di tuangkan dengan sebenarnya dalam berita acara' ujarnya Roni


Mengakhiri penjelasannya kepada habarkotabaru.com Roni menerangkan bahwa sempat terhentinya pleno kecamatan Pulau Laut Utara malam tidak mengganggu jadwal yang sudah ada, karena pleno kecamatan ini paling lambat sampai 2 maret 2024.

"ada beberapa kecamatan lagi yang belum slesai pleno seperti kecamatan Pulau Laut Utara, Sigam, Kelumpang Hilir dan Pamukan Utara, mudahan Sabtu (24/02/2024) semua kecamatan sudah selesai, sehingga pleno Kabupaten yang di rencanakan oleh KPU pada hari Senin bisa terlaksana" tutup Roni. (HK002)


Tegang, Sempat Terhenti, Pleno Kecamatan Pulau Laut Utara Akhirnya Dilanjut Dengan Perhitungan Ulang TPS 15 Desa Rampa Tegang, Sempat Terhenti, Pleno Kecamatan Pulau Laut Utara Akhirnya Dilanjut Dengan Perhitungan Ulang TPS 15 Desa Rampa Reviewed by Habar Kotabaru on Kamis, Februari 22, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Random Posts

5/random/post-list